Parapat, Kamis 04 Maret 2021. Tugas pokok Perguruan Tinggi adalah menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi, IAIN Padangsidimpuan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi, dan menjalankan tugas pokok yang diemban, dan memanfaatkan keunggulan yang dimiliki maka perlu adanya sinergi, yaitu pembinaan dan penguatan SDM Civitas Akademika IAIN Padangsidimpuan dalam meningkatkan Jabatan Akademik Dosen dan tenaga Kependidikan.
Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen di lingkungan satuan pendidikan tinggi (UU No 14 Tahun 2015). Selain itu ditegaskan bahwa profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah Bereputasi serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Oleh karenanya profesor dituntut memiliki keahlian spesifik yang sangat berguna bagi pengembangan keilmuan maupun bagi penyelesaian masalah bangsa. Maka dari itu Rektor IAIN padangsidimpuan memberikan kegiatan Workshop Percepatan Guru Besar/ Profesor ini melalui SK no. 107 Tahun 2021, sebagai upaya pembinaan dan penguatan SDM Civitas akademika IAIN Padangsidimpuan.
Kegiatan Workshop guru besar ini di laksanakan di Inna Parapat Hotel & Resort, Parapat, Sumatera Utara, pada tanggal 04 s.d 07 Maret 2021. Ketua Panitia [Eka Sustri Harida] dalam laporannya menyampaikan bahwa peseta kegiatan dalam workshop ini sebanyak 23 peserta dan diutamakan kepada Fungsional Dosen yang sudah berpindidikan Doktor (s3) dan sudah memiliki golongan minimal III.d Lektor, serta ketua panitia juga berpesan kepada para peserta workshop agar mengikuti kegiatan dengan penuh khitmad dan sungguh-sungguh agar tercapainya Outcame kegiatan yaitu terealisasinya para dosen-dosen IAIN Padangsidimpuan memiliki jabatan profesor dalam waktu dekat.
Peraihan jabatan Guru Besar tidak terlepas dari syarat-syarat wajib yang berdasarkan keputusan Kemenristek BRIN dan LLDIKTI yaitu Terbitnya karya publikasi Jurnal ilmiah terakreditasi Nasional dan bereputasi Scopus. Rektor IAIN Padangsidimpuan sebelum membuaka acara secara resmi, belau memberikan pesan dan pengalaman bagaimana dalam menulis jurnal hingga sampai menembus Jurnal bereputasi scopus peserti Publiser Springer.