SOP HKI

Standar Operasional Prosedur Penerbitan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 13 ayat 3 menyatakan, dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, perguruan tinggi wajib mengusahakan pembentukan sentra Hak Kekayaan Intelektual. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Pasal 10 ayat 3, menyebutkan Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan memfasilitasi proses permohonan HaKI bagi hasil penelitian yang memenuhi persyaratan.

HaKI berkaitan erat dengan penelitian dan penemuan, namun, realitanya aspek penemuan dan penelitian dosen-dosen Indonesia umumnya belum sesuai harapan dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Kita masih harus berjuang keras untuk mengejar capaian negera-negara maju. Di negara-negara maju penelitian telah tumbuh dan berkembang secara kompetitif. Masing-masing dosen berusaha keras menunjukkan hasil penelitian terbaiknya. Kualifikasi seorang dosen diukur antara lain dari penelitian yang dihasilkan. Realitas semacam ini menyebabkan iklim riset berlangsung kondusif.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IAIN Padangsidimpuan sebagai lembaga yang merasa memiliki kewajiban untuk mengelola dan melakukan pelayanan permohonan HaKI akan selalu terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan. Buku Pedoman HaKI ini merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan pelayanan secara maksimal untuk menuju sebuah pengelolaan yang ideal di masa mendatang.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download PDF [2.19 MB]