Menuju Penelitian Bermutu, LPPM UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Sosialisasikan Juknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun 2026
Padangsidimpuan, 7 Januari 2026 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jabatan fungsional civitas akademika UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait kebijakan, mekanisme, serta persyaratan Program Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun 2026, sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan akuntabilitas penelitian di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua LPPM UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Prof. Dr. Arbanur Rasyid, M.A., dalam pengarahannya menekankan pentingnya peningkatan mutu dan tata kelola penelitian yang profesional.
“Penelitian harus menjadi ruh pengembangan keilmuan di perguruan tinggi. Melalui program bantuan penelitian ini, saya berharap para dosen mampu menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Arbanur Rasyid.
Ia juga mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan peluang Bantuan Penelitian Tahun 2026 secara optimal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Skema penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran menuntut kejelasan luaran, perencanaan yang matang, serta pertanggungjawaban yang transparan. Oleh karena itu, kualitas proposal dan kesesuaian dengan juknis menjadi faktor penting dalam proses seleksi,” tegas Prof. Arbanur Rasyid.

Ia menambahkan bahwa LPPM berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi para dosen dalam meningkatkan kualitas penelitian agar selaras dengan visi universitas dan kebijakan nasional.
Pada sesi pemaparan teknis, Kepala Pusat Penelitian LPPM, Dr. Ahmad Nizar Rangkuti, M.Pd., menjelaskan secara rinci terkait jenis dan kluster Bantuan Penelitian Tahun 2026, persyaratan pengusulan, mekanisme seleksi, serta ketentuan luaran penelitian sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Tahun 2026 terdapat beberapa kluster bantuan penelitian yang dapat diakses oleh dosen sesuai dengan jabatan fungsional dan rekam jejak penelitian. Kami berharap para pengusul benar-benar memperhatikan persyaratan administrasi dan substansi proposal agar sesuai dengan juknis,” jelas Dr. Ahmad Nizar Rangkuti.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPPM UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan berharap seluruh civitas akademika dapat memahami secara komprehensif kebijakan Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun 2026 serta berpartisipasi aktif dalam menghasilkan penelitian yang bermutu, akuntabel, dan berdampak bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Usulan Proposal Bantuan BOPTN dapan di akses pada Laman Litapdimas Kemenag RI.: https://litapdimas.kemenag.go.id/
Link Petunjuk Teknis Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun 2026 [Download]