Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubung dengan edaran Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B-3459.3/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021 tentang Perpanjang Waktu Pendaftaran dan Penjelasan Teknis Bantuan Litapdimas Tahun Anggaran 2022 disampaikan bahwa masa untuk Registrasi Proposal dan Submit untuk Bantuan Penelitian Berbasis SBK dan Bantuan Litapdimas Tahun Anggaran Satker Diktis ( Pusat) diperpanjang yang semula berakhir pada Hari Senin, tanggal 11 Oktober 2021 menjadi Hari Jumat, 15 Oktober 2021 pukul 59 WIB.
Sehubungan dengan itu maka pengusulan dan submit proposal untuk PTKIN IAIN Padangsidimpuan juga di perpanjang sampai hari Minggu, 17 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB.
Dengan demikian disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan masa perpanjangan ini, dosen/tenaga fungsional yang belum berpartisipasi dalam pengajuan proposal dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dan disarankan memasukkan usulan tidak pada hari-hari terakhir masa pengajuan agar tidak terjadi penumpukan (overloaded) di akhir masa pendaftaran.
2. Bagi pengajuan bantuan yang melibatkan anggota tim yang berasal dari tenaga fungsional di lingkungan PTKI, diwajibkan untuk dilakukan approve (penerimaan) oleh anggota terkait yang diakses melalui akun Litapdimas masing-masing anggota Pengajuan bantuan yang tidak di-approve oleh anggota tim, maka proposal tidak dapat diproses ke tahap berikutnya.
3. Bagi nominee yang dibatalkan pada tahun 2021, dapat mengusulkan kembali dengan melakukan perbaharuan pada proposal yang sebelumnya, baik pada aspek akademis maupun teknis, serta didaftarkan pada klaster yang sama dengan sebelumnya.
Hal-hal lebih lanjut, dapat dilihat http: kemenag.go.id/; http://litapdimas.kemenag.go.id atau menghubungi LPPM IAIN Padangsidimpuan.
Kapuslit LPPM IAIN Padangsidimpuan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.