STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENELITIAN IAIN PADANGSIDIMPUAN
Pengelolaan penelitian seperti ini diharapkan akan menghasilkan output dan outcome hasil penelitian di seluruh PTKI yang dapat dipantau langsung oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS). Amanat Undang– Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 89 ayat (5) menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan. Pada ayat (6) menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk dana Penelitian di PTN dan PTS. Sedangkan pada ayat (7) dijelaskan bahwa dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikelola oleh Kementerian. Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian maka dipandang perlu untuk menerbitkan Standar Operasional Prosedur Penelitian yang diterapkan dalam seluruh aktifitas penelitian pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan.