Jalan T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara  |  0634-22080  |  lppm@uinsyahada.ac.id
×

Cari Sesuatu

Tugas dan Fungsi LPPM

Tugas:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. koordinasi, pelaksanaan dan penilaian penelitian;
c. koordinasi, pelaksanaan dan penilaian pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan dan pengembangan pusat kajian;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi lembaga.

Last updated on July 9, 2026 by Admin LPPM