Tugas:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. koordinasi, pelaksanaan dan penilaian penelitian;
c. koordinasi, pelaksanaan dan penilaian pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan dan pengembangan pusat kajian;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi lembaga.