KNPPM 2026, Ka. LPPM Dr. Putra Halomoan Bahas Tata Kelola AI yang Adil, Adaptif, dan Human-Centered Berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah

Denpasar, Bali, 10–11 September 2026. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Dr. Putra Halomoan Hsb, M.H., mengikuti Konferensi Nasional Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (KNPPM) 2026 yang diselenggarakan di Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali.

Pada konferensi nasional tahunan yang memasuki tahun keempat tersebut, Dr. Putra Halomoan turut berkontribusi dalam forum ilmiah melalui pemaparan materi berjudul “Integrasi Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Regulasi Teknologi Masa Depan: Model Normatif-Operasional Berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah untuk Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) yang Adil, Adaptif, dan Human-Centered.”

Materi tersebut mengangkat isu penting mengenai perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang semakin memengaruhi berbagai aspek kehidupan, sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum, etika, perlindungan manusia, dan tata kelola teknologi.

Dr. Putra Halomoan menjelaskan bahwa perkembangan AI membutuhkan kerangka regulasi yang tidak hanya mampu mengikuti kemajuan teknologi, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap manusia dan kepentingan publik. Karena itu, integrasi antara hukum positif Indonesia dan prinsip-prinsip hukum Islam berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah menjadi salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan.

“Regulasi teknologi masa depan tidak cukup hanya bersifat responsif terhadap perkembangan teknologi. Regulasi juga harus mampu memastikan bahwa teknologi tetap berada dalam koridor keadilan, kemaslahatan, perlindungan manusia, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.”

Menurutnya, Maqāṣid al-Sharīʿah dapat memberikan landasan nilai dalam membangun tata kelola AI yang berorientasi pada kemaslahatan. Pendekatan tersebut dapat dipertemukan dengan hukum positif Indonesia untuk menghasilkan model regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga dapat dioperasionalkan dalam menghadapi dinamika teknologi.

“Integrasi hukum Islam dan hukum positif bukan berarti mempertentangkan dua sistem hukum, tetapi mencari titik temu nilai dan tujuan hukum untuk menghadirkan tata kelola teknologi yang adil, adaptif, dan berorientasi pada manusia.”

Ia menekankan bahwa aspek manusia harus tetap menjadi pusat dalam pengembangan dan pemanfaatan AI. Teknologi seharusnya menjadi instrumen yang mendukung kehidupan manusia, bukan justru mengurangi perlindungan terhadap hak, martabat, dan kepentingan masyarakat.

“Artificial Intelligence harus dikembangkan sebagai teknologi yang human-centered. Kemajuan teknologi harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap hak manusia, keadilan sosial, keamanan, serta kemaslahatan masyarakat.”

Dalam pemaparannya, Dr. Putra Halomoan juga menyoroti pentingnya dinamika regulasi teknologi dalam hukum positif Indonesia. Menurutnya, perkembangan teknologi yang sangat cepat membutuhkan regulasi yang adaptif agar mampu merespons berbagai persoalan baru yang muncul dari penggunaan AI.

Ia menjelaskan bahwa tujuan kajian yang disampaikan adalah menganalisis dinamika regulasi teknologi dalam hukum positif Indonesia serta merumuskan model integrasi hukum Islam dan hukum positif yang berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah.

“Kita membutuhkan regulasi yang mampu bergerak mengikuti perkembangan teknologi, tetapi tetap memiliki fondasi nilai yang kuat. Di sinilah Maqāṣid al-Sharīʿah dapat memberikan orientasi agar inovasi teknologi tetap diarahkan pada kemaslahatan dan perlindungan manusia.”

KNPPM 2026 mengusung tema “Strategi Pengembangan Inklusif untuk Pengelolaan Desa Mandiri.” Konferensi ini merupakan forum diseminasi nasional kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mempertemukan akademisi dan berbagai perguruan tinggi serta lembaga di Indonesia.

Pada penyelenggaraan tahun keempat ini, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM) Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) Universitas Warmadewa, ITB STIKOM Bali, dan Politeknik Transportasi Darat Bali (Poltrada Bali) dalam penyelenggaraan KNPPM 2026.

Tema konferensi dilatarbelakangi oleh kebutuhan terhadap intervensi ekonomi inklusif berbasis komunitas untuk mengurangi kesenjangan dan memperkuat keadilan sosial dalam pembangunan masyarakat dan desa. Pengembangan BUMDes sebagai motor ekonomi lokal, agribisnis dan ketahanan pangan, digitalisasi pasar lokal, energi terbarukan, desa wisata, serta ekonomi kreatif menjadi bagian dari strategi menuju desa mandiri.

Sejumlah narasumber utama turut hadir dalam konferensi tersebut, di antaranya Prof. apt. I Ketut Adnyana, M.Si., Ph.D., Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Dr. Djarot Heru Santosa, M.Hum., Sekretaris Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM; serta Dr. Yani Rahmawati, S.T., M.T., Editor in Chief Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (JPKM) UGM.

Keikutsertaan Dr. Putra Halomoan dalam KNPPM 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat kontribusi akademisi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dalam forum ilmiah nasional. Selain menjadi ruang diseminasi gagasan, konferensi tersebut juga menjadi momentum untuk memperluas jejaring akademik serta mendorong peningkatan kualitas publikasi dan dampak kegiatan penelitian, pengabdian, dan pemberdayaan masyarakat.