Bukittting, 5 Oktober 2022. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan laksanakan kegiatan Shortcourse Percepatan Akreditasi Jurnal di Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi. Kegiatan ini merupakan implementasi Bantuan Litapdimas BOPTN Tahun 2022 Klaster Pendampingan Rumah Jurnal. Kegiatan ini melibatkan 7 PTKIN/PTKIS yang lolos seleksi administrasi peserta kegiatan.
Penerima bantuan selaku ketua pelaksana Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap melaporkan bahwa, peserta yang mendaftar untuk kegiatan ini mencapai 27 peserta dari berbagai Perguruan Tinggi Islam Negeri/Swasta. Namun dari ke-27 peserta tersebut diselesksi administratif berdasarkan ketentuan yang telah di tentukan panitia, sehingga diperoleh 20 jurnal sebagai peserta kegiatan yang mengikuti kegiatan tersebut. Ke-20 jurnal tersebut antara lain: 7 Jurnal dari UIN Syahada Padangsidimpuan; 1 jurnal dari UIN Sunan Kajijaga Yogyakarta, 2 jurnal UIN Syeck M. Djamil Djambek Bukittinggi; 2 jurnal UIN Mahmud Yunus Batusangkar; 2 Jurnal UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi; 2 Jurnal IAIN Lhoksemawe; 2 Jurnal STAIN Madailing Natal; 1 Jurnal STAI Mahmudiyah, Langkat, dan 1 Jurnal IAIN Ternate. Ketua pelaksana meghimbau kepada peserta untuk serius mengikuti kegiatan Shortcourse ini, karena setiap peserta harus siap submit Akreditasi jurnal pada hari terakhir petemuan.
Dr. H. Arbanur Rasyid, M.A, selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Syahada Padangsidimpuan yang menangani langsung bantuan Litapdimas BOPTN Tahun 2022 termasuk klaster bantuan pendampingan rumah jurnal. Beliau menyampaikan akan terus mengajukan program bantuan peningkatan jurnal ini di satker UIN Syahada Padangsidimpuan, mengingat perlunya peningkatan jurnal ilmiah secara continued pada tiap tahunnya. Terbitan jurnal Ilmiah merupakan cerminan kualitas akademik suatu perguruan tinggi, maka dari itu LPPM Insya Allah akan selalu membuat program peningkatan kualitas jurnal pada tiap tahunnya.
Selain itu sambutan Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan memberikan padangannya terkait Publikasi ilmiah merupakan bagian penting bagi civitas akademika perguruan tinggi, hal ini dikarenakan publikasi ilmiah berupa jurnal dapat mencerminkan kemajuan suatu perguruan tinggi tersebut. Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Mendikbud Nomor 92 Tahun 2014 terkait usulan kenaikan jabatan fungsional dosen mewajibkan melakukan publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi sesuai bidangnya masing-masing. Kebijakan ini memberikan suatu arah baru agar hasil kajian/penelitian terus ditingkatkan dan dipublikasikan secara berkala.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pasal 60 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen antara lain wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor mewajibkan dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan profesor untuk melakukan publikasi ilmiah. Kewajiban melakukan publikasi ilmiah ini adalah kewajiban dosen sebagai seorang ilmuwan yang wajib mengembangkan dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui OJS.
Alhamdulillah Melalui Juknis Bantuan Litapdimas Kemenag RI, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary menganggarkan Kluster Bantuan Pendampingan Rumah Jurnal di PTKIN yang harapannya dapat mewujudkan percepatan Akreditasi Jurnal di Lingkungan PTKI khususnya UIN Syahada Padangsidimpuan. 20 jurnal yang terlibat dalam kegiatan ini melibatkan dari berbagai PTKIN maupun PTKIS. Dari laporan pelaksana kegiatan peserta terjauh dari kegiatan ini yaitu dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan IAIN Ternate, Namun untuk IAIN Ternate Kemaren menginformasikan tidak bisa ikut faktor berketapatan Akreditasi Prodi.
Berdasarkan ketentuan terbaru pada keputusan Direktur Pendidikan tinggi, riset dan Teknologi No. 134/E/KPT/2021 tanggal 27 September 2021 ditemukan beberapa instrument-instrumen yang di tingkatkan point penilaiaannya namun perlu kerja Ekstra untuk menerapkan instrument tersebut, yaitu dari Sisi Diversitas Penulis, Diversitas Editor, dan Diversitas Reviewer. Diversitas diversitas tersebut harus melibatkan berbagai Negara, tidak seperti instrument sebelumnya yang harus melibatkan berbagai perguruan tinggi. Sampelnya Diversitas Penulis yang melebihi 5 negara memperoleh nilai maksimal 8 Poin, namun apabila cuman 1 negara maka poinnya hanya 1, begitujuga diversitas editor, dan diversitas reviewer. Harapan beliau pada peserta agar mendalami materi yang telah diberikan narasumber, serta di akhir pertemuan nanti di hari jum’at Bapak/Ibu sudah siap Akreditasi Jurnal di SINTA.
Kegiatan Shortcourse percepatan akreditasi jurnal ilmiah ini dibuka oleh Kasubdit Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemenag RI, Dr. Suwendi, M.Ag beliau menyebutkan keberadaan jurnal ilmiah di Perguruan Tinggi sangat membantu bagi civitas akademika termasuk kepentingan kenaikan pangkat (jabatan fungsional), selanjutnya Suwendi juga menambahkan perkembangan jurnal di PTKIN sangat berkembang pesat, mulai dari Sinta 1 sampai Sinta 6. Berikutnya Kemenag akan membuat Program percepatan akreditasi Jurnal nasional sebanyak 1000 jurnal di lingkungan Kemenag RI, selanjutnya akan dibuat program pendampingan akreditasi jurnal nasional dan jurnal terindeksasi internasional bereputasi (Scopus), tentu dengan mempedomani modul yang telah disusun oleh Kemenag RI.