Jurnal FITRAH laksanakan Bimbingan Teknis Penulisan Artikel Bereputasi Internasional

Padangsidimpuan, 8-9 Oktober 2022.

Penerima bantuan BOPTN Bidang Publikasi Klaster Peningkatan Kualitas Jurnal Internasional Bereputasi dengan Judul FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman laksanakan Bimbingan Teknis Penulisan Artikel bereputasi Internasional di Aula Biro AUAK UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan pada tanggal 8 s.d 9 Oktober 2022.

Kegiatan Bimbingan Penulisan Artikel ini melibatkan para Fungsional Dosen dengan jabatan Lektor dan Lektor Kepala, serta para Pengelola Jurnal di lingkungan UIN Syahada Padangsidimpuan. Penerima bantuan selaku Ketua Pelaksana kegiatan Dr. Erawadi, M.Ag menyampaikan bahwa kegiatan ini diharpkan dapat memberikan motivasi dan pemahaman kepada Bapak/Ibu fungsional Dosen di lingkungan UIN Syahada Padangsidimpuan dapat menerbitkan karya ilmiah berupa Artikel yang di publis pada penerbit jurnal bereputasi.

Narasumber dalam kegiatan ini merupakan praktisi pengelola jurnal Internasional bereputasi seperti Prof. Dr. Mohd. Roslan bin Mohd Nor yang merupakan Pengelola Journal of Al-Tamaddun Universiti of Malaya Malaysia,  dan Busro, S.Ud., M.Ag Pengelola HTS Teologies Studies, dan Jurnal wawasan dari UIN Sunan Gunug Djati Bandung.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Mendikbud Nomor 92 Tahun 2014 terkait usulan kenaikan jabatan fungsional dosen mewajibkan melakukan publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi sesuai bidangnya masing-masing. Kebijakan ini memberikan suatu arah baru agar hasil kajian/penelitian terus ditingkatkan dan dipublikasikan secara berkala, selain itu  Undang-undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pasal 60 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen antara lain wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor mewajibkan dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan profesor untuk melakukan publikasi ilmiah. Kewajiban melakukan publikasi ilmiah ini adalah kewajiban dosen sebagai seorang ilmuwan yang wajib mengembangkan dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights