SOP Jurnal Ilmiah

Pengelolaan jurnal ilmiah secara elektornik pada saat ini sangat di butuhkan, mengingat rendahnya sitasi, dan dampak ilmiah dari terbitan jurnal yang di keluarkan oleh para pengelola dan penerbit jurnal. Peningkatan aksesibilitas website jurnal ini dapat ditandai dengan naiknya jumlah pengunjung website dari waktu ke waktu yang dapat diartikan sebagai jumlah oplah, sehingga visibility dan dampak ilmiah di mesin pencari terutama Google Scholar semakin banyak. Selain itu, peningkatan aksesibilitas ini juga diindikasi dari jumlah halaman website dan jumlah dokumen PDF artikel jurnal yang online yang ditangkap oleh mesin pencari. Dengan semakin banyaknya jurnal-jurnal di Indonesia yang mengonlinekan artikel-artikelnya terutama yang back issue, maka peluang untuk terindeksasinya jurnal-jurnal tersebut di mesin pengindeks jurnal semakin bertambah, misalnya Google Scholar, DOAJ, CABI, EBSCO, SCOPUS, dan lain-lain. Pada akhirnya, dengan penyediaan artikel ilmiah secara online di website masing-masing jurnal ilmiah, maka akan meningkatkan jumlah sitasi terhadap hasil-hasil karya yang dihasilkan.

Berdasarkan hal tersebut, LIPI telah mengeluarkan Peraturan Kepala LIPI nomor 3 tahun 2014 dan Peraturan Dirjen Dikti nomor 1 tahun 2014 tentang akreditasi terbitan berkala ilmiah, serta di pertegas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2018. Inti dari peraturan tersebut yaitu akreditasi jurnal yang sebelumnya dilaksanakan untuk jurnal yang terbit secara cetak mulai tahun 2015 dan berlaku efektif 1 April 2016 akan dilaksanakan untuk jurnal yang terbit secara elektronik, sehingga jurnal yang terbit secara cetak tidak dapat lagi diakreditasi dan akreditasi dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Arjuna (Akreditasi Jurnal Nasional), http://arjuna.ristekbrin.go.id, dimana pengelolaannya ada di bawah Subdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian RISTEK-BRIN.

Oleh karenanya maka perlu dipersiapkan pengelolaan jurnal secara elektronik bagi jurnal yang terbit di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Maka Pusat Penelitian dan Penerbitan (PUSLITPEN) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IAIN Padangsidimpuan berupaya untuk memfasilitasi dan mendampingi penerbitan jurnal elektronik. Untuk mempermudah hal tersebut, LPPM menerbitkan pedoman pengelolaan jurnal elektornik di lingkungan IAIN Padangsidimpuan, yang dapat di jadikan acuan pengelolaan jurnal untuk dapat secara optimal mengelola jurnal secara elektronik sehingga yang sudah maupun belum terakreditasi dapat terakreditasi dengan peraturan dan sistem yang baru.

Pedoman ini berisi standar dasar jurnal elektronik berdasarkan peraturan akreditasi terbitan berkala ilmiah tahun 2014, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, yang di tetapkan pada tanggal 21 Maret 2018, terkait kelembagaan dan pengelolaan jurnal, manajemen jurnal untuk implementasi tata kelola jurnal elektronik dan manajemen penerbitan untuk menjalankan jurnal secara elektronik pada laman Rumah Jurnal IAIN Padangsidimpuan. Pedoman ini dibuat dalam bentuk Standar Operasional Prosedur atau yang lebih dikenal dengan SOP, sehingga semua jurnal di bawah naungan rumah jurnal IAIN Padangsidimpuan dapat mempedomani pengelolaan jurnal berdasarkan SOP yang diterbitkan ini. Apabila terdapat kekeliruan dalam penyusunan buku ini, akan dilakukan revisi sesuai kebutuhan.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download PDF [4.94 MB]

Verified by MonsterInsights