Masyarakat Huta Godang dukung Pelaksanaan Pengabdian berbasis Moderasi beragama UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Huta Godang, 15 Agustus 2022

Tim Pelaksana Pengabdian Masyarakat berbasis Moderasi Beragama kembali melaksanakan Monitoring dan Supervisi penyuluhan pengabdian ke-II (dua) berlokasi desa Huta Godang, Kec. Batang Toru, Kab Tapanuli Selatan. Kepala desa huta godang, Bapak Adamal Tampubolon mengucapkan Apresiasi dan terimakasih kepada Bapak/ Ibu Tim pelaksana Pengabdian berbasis Moderasi ke Desa Huta Godang, beliau berhadap dan berdo’a semoga kegiatan Pengabdian berbasis Moderasi ini terlaksana dengan baik, lancar, dan semoga Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan makin berjaya.

Monitoring Pengabdian berbasis Moderasi beragama ini diberikan materi oleh narasumber Drs. Kamaluddin, M.Ag selaku Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat UIN Syahada Padangsidimpuan menguraikan materi dengan tema “Melestarikan Budaya, merupakan cerminan terjalinnya kerukunan antar Ummat Beragama”. Dalam penjelasan narasumber, dahulunya sebelum adanya agama di wilahayah Tapanuli ini, wilayah Tapanuli ini sudah ada Adat dan Istiadat yang kuat di kalangan masyarakat. Datangnya Agama kedaerah ini memberikan pedoman dimana Adat dan Budaya yang baik dan dapat diterapkan, mana adat dan budaya yang tidak baik dan tidak dapat diterapkan. Masyarakat tapanuli selatan dikenal sebagai masyarakat yang beragama dan berbudaya. Adat dan Istiadat inilah yang dapat mendorong Moderasi beragama dalam bermasyarakat. Adat Masyarakat tapanuli ada di kenal istilah “Siriaon dan Siluluton”. Adat siriaon ini merupakan upacara yang meliputi peristiwa perkawinan dan kelahiran, sementara Siluluton merupakan adat yang meliputi peristiwa kematian dan musibah.

Adat ini merupakan wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang tedapat pada upacara siriaon dan siluluton. Interaksi adat ini dapat mempersatukan masyarakat untuk terjadinya moderasi dalam bermasyarakat. Kehidupan masyarakat Tapanuli khususnya Tapanuli bagian Selatan secara fungsional ditata dengan sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu, yaitu tiga unsur yang disebut kahanggi (ternan semarga), anak boru (pihak pengambilan isteri), dan mora (pihak pemberi isteri). Sebagai suatu kebudayaan dalam Dalihan Na Tolu terdapat sejumlah hirarki pengelompokan kekerabatan yaitu mora, kahanggi, anak boru yang saling berkaitan dan berbagai fungsional yang harus dipenuhi dalam melaksanakan tujuan bersama, memelihara pola, dan mempertahankan kesatuan. Semua kaitan ini harus dipenuhi demi tercapainya keseimbangan dan keharmonisan. Keseimbangan dan keharmonisan masing-masing unsur terlihat pada ungkapan-ungkapan kata tradisional orang Tapanuli khususnya Tapanuli bagian Selatan, “Manat sanga pe jamot marhamaranggi, elek marboru, hormat marmora”, artinya kita harus berhati-hati kepada kahanggi, berlaku sayang kepada anak boru, dan selalu hormat kepada mora. Dalam umat Muslim inilah disebut “hablumminallah” (hubungan baik dengan Allah) dan “hablumminannas” (hubungan baik dengan sesama manusia). Inilah yang harus di jaga oleh setiap lapisan masyarakat dalam menerapkan kerukunan umat beragama, agar tercapainya moderasi beragama dalam bermasyarakat.

Pemuka adat desa Huta Godang menambahkan bahwa Kegiatan Pengabdian moderasi beragama ini sebenarnya sudah ada sejak dahulu. Hal ini tercermin dari sila-sila pancasila kita, Seperti 1. “Ketuhanan yang Maha Esa” yang mana diartikan bahwa kita sebagai masyarakat yang saling hidup berdampingan harus dapat saling menghormati satu sama lain antar umat beragama agar terciptanya kesejahteraan dan kehidupan lingkungan yang tentram; 2. “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang diartikan sebagai masyarakat yang saling hidup berdampingan harus dapat saling menghormati satu sama lain antar umat beragama agar terciptanya kesejahteraan dan kehidupan lingkungan yang tentram; 3. “Persatuan Indonesia” diartikan agar kita dapat memiliki sifat serta menjadi pribadi yang mau dan rela berkorban demi mencapai kemerdekaan negara Indonesia, menunjukan rasa cinta pada bangsa Indonesia sebagai tanah air, serta memiliki kebanggaan terhadap negara; 4. “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” kita sebagai masyarakat negara Indonesia diajak untuk tidak memaksakan kehendak atau keinginan yang bersifat pribadi, dan selalu mengedepankan atau mengutamakan kepentingan bersama; 5. “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang diartikan kita harus memiliki keseimbangan antara hak serta kewajiban sebagai warga negara Indonesia dengan menghormati hak yang orang lain miliki dan tetap menjalankan kewajiban kita sebagai masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights