UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan Tekankan Kampus Aman dan Bebas Kekerasan Seksual dalam Seminar Satgas PPKS
Padangsidimpuan, 23 Mei 2026. UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Padangsidimpuan menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual dalam kegiatan Seminar Capacity Building Satgas PPKS UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) tersebut mengangkat tema “Penguatan Kapasitas Satgas PPKS Menangani Kekerasan Seksual Menghadapi Stigma dan Kendala Hukum.”
Narasumber dari UPTD PPA Kota Padangsidimpuan, Julilfah Sari Sitompul, menyampaikan materi tentang Prinsip Penanganan Korban Kekerasan Seksual kepada peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam Tim Satgas PPKS UIN Syahada Padangsidimpuan.

Dalam pemaparannya, Julilfah menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak hanya berbentuk pelecehan fisik, tetapi juga dapat berupa pelecehan verbal hingga tindakan pemerkosaan yang berdampak besar terhadap korban.
“Kekerasan seksual di lembaga pendidikan merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian. Dampaknya tidak hanya secara fisik, tetapi juga merusak kondisi psikologis dan rasa aman korban di lingkungan pendidikan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi perlu dilakukan secara sistematis melalui edukasi, peningkatan kesadaran gender, dan penerapan kebijakan anti kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi tentang persetujuan, pelatihan kesadaran gender, dan penerapan kebijakan anti kekerasan. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” ungkapnya

Selain itu, Julilfah turut memaparkan regulasi terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual melalui pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi.
Menurutnya, keberadaan Satgas PPKS memiliki peran strategis dalam membangun sistem perlindungan korban, memberikan pendampingan, serta meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap bahaya kekerasan seksual.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika. Karena itu, Satgas PPKS harus mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” tegasnya.

Kegiatan seminar berlangsung interaktif dengan diskusi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, langkah penanganan korban, hingga strategi membangun budaya kampus yang responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terkait prinsip penanganan korban, membangun sensitivitas terhadap isu kekerasan seksual, serta memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.