Kanit V PPA & PPO Polres Padangsidimpuan Bekali Satgas PPKS UIN Syahada Padangsidimpuan terhadap Strategi Penanganan Kekerasan Seksual
Padangsidimpuan, 23 Mei 2026. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan melaksanakan Seminar Capacity Building Satgas PPKS tentang Penanganan dan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual dengan tema “Penguatan Kapasitas Satgas PPKS Menangani Kekerasan Seksual Menghadapi Stigma dan Kendala Hukum.” Kegiatan ini menjadi upaya penguatan kapasitas Tim Satgas PPKS UIN Syahada Padangsidimpuan dalam memahami strategi penanganan, pendampingan, dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Seminar menghadirkan pemateri dari Polres Padangsidimpuan, yakni Kanit V PPA & PPO Satreskrim Polres Padangsidimpuan IPDA Darmansyah Putra, S.H., bersama Brigpol Olivia Karo Karo, S.H. Materi yang disampaikan berfokus pada perlindungan perempuan dan anak, pencegahan kekerasan seksual, serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya, IPDA Darmansyah Putra menjelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang mengarah pada aktivitas seksual tanpa persetujuan korban, baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun nonverbal. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban dan harus ditangani secara cepat serta profesional.
“Kekerasan seksual bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, Satgas PPKS harus memahami mekanisme penanganan korban dan prosedur hukum agar korban memperoleh perlindungan yang maksimal,” ujarnya.
Dalam materi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, hingga tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan eksploitasi seksual.

Pemateri juga menjelaskan sejumlah landasan hukum yang menjadi dasar penanganan kasus kekerasan seksual, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang PKDRT, hingga aturan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain membahas aspek hukum, materi seminar juga menyoroti dampak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Korban dapat mengalami trauma berkepanjangan, gangguan kesehatan mental, tekanan psikologis, hingga penurunan kualitas kehidupan sosial dan akademik.

Brigpol Olivia Karo Karo, S.H., dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya edukasi dan pencegahan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan melalui peningkatan kesadaran gender, edukasi perlindungan diri, serta keberanian melaporkan tindakan kekerasan seksual.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, Satgas PPKS memiliki peran penting dalam membangun kesadaran, memberikan pendampingan, dan memastikan korban memperoleh perlindungan,” jelasnya.
Dalam sesi materi, pemateri juga memaparkan strategi penanganan korban yang meliputi proses pelaporan kepada pihak berwenang, pendampingan hukum dan psikologis, perlindungan korban, rehabilitasi, serta pentingnya kerja sama antara kampus, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Ketua panitia kegiatan, Fitri Rayani Siregar, M.Hum., menyampaikan bahwa seminar ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas Satgas PPKS UIN Syahada Padangsidimpuan agar lebih siap dalam menghadapi berbagai persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus.




“Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman Satgas PPKS terkait penanganan korban, mekanisme hukum, serta strategi pencegahan kekerasan seksual sehingga tercipta lingkungan kampus yang aman dan responsif,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan sensitivitas, kemampuan pendampingan, serta pemahaman hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual secara profesional, humanis, dan berpihak kepada korban.